Seminar Program Anti Bulliying MTs. Dakwah Islamiyah Putri Kediri

Seminar Program Anti Bulliying dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2023, pemateri Ustzh. Suci Murtini, S.Pd. dan dihadiri oleh santriwati dari perwakilan semua kelas.
anak-anak tersebut juga langsung di tunjuk sebagai Duta Anti Bulliying Santriwati MTs. Dakwah Islamiyah Putri.
dengan adanya seminar ini madrasah sangat berap semua santriwati dapat saling menghargai dan saling membantu dalam prosesnya menuntut ilmu di pondok pesantren Nurul Hakim.





 

dikutip dari https://www.nurzaidaspace.com/berita/detail/program-anti-bullying-di-sekolah


 

Bagaimana Penanganan Laporan Perundungan di Sekolah?

A. Pelaporan kasus oleh siswa

  • Pihak sekolah (kepala sekolah/guru/tenaga pendidikan) perlu mendorong para siswa di sekolah untuk melaporkan kasus perundungan yang terjadi kepada guru/tenaga kependidikan.
  • Disisi lain, para siswa berhak untuk melaporkan langsung kasus perundungan yang terjadi ke layanan rujukan yang tersedia. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Satuan Pendidikan, pihak sekolah perlu memberikan sosialisasi kepada para siswa terkait portal pelaporan dan layanan yang dapat diakses oleh seluruh pihak di sekolah.

B. Penanganan langsung dan segera oleh guru/tenaga kependidikan

  1. Pihak sekolah perlu memberi perhatian pada insiden atau kejadian di sekolah yang termasuk kategori perundungan.
  2. Guru/tenaga kependidikan yang menyaksikan perundungan dapat melakukan penanganan langsung dengan cara sebagai berikut:
    • Menghentikan perundungan secara langsung.
    • Melerai pihak (siswa) yang terlibat.
    • Memisahkan korban dengan pelaku perundungan.
    • Memastikan keamanan korban.
    • Membawa pelaku perundungan (juga korban) ke Bimbingan Konseling atau pihak lain yang bertanggung jawab terhadap kesiswaan di sekolah.

C. Pelaporan Insiden Perundungan ke Pihak Sekolah oleh Guru/Tenaga Kependidikan

  • Segala bentuk perundungan sebaiknya dilaporkan secara langsung kepada guru dan tenaga kependidikan, khususnya guru bimbingan konseling, pihak kesiswaan, atau guru/tenaga kependidikan yang ditugaskan menangani kekerasan di sekolah, termasuk Fasilitator Guru “Roots”.
  • Pastikan pelapor memiliki bukti atau saksi yang cukup untuk melaporkan perundungan. Lebih baik jika insiden kejadian dicatat secara lengkap berdasarkan tanggal kejadian, pelaku, kronologis, dan bukti.
  • Melalui proses diskusi dengan pihak yang terlibat, yaitu: Kepala sekolah, pihak kesiswaan, guru bimbingan konseling, atau wali kelas dapat menginformasikan orang tua atau wali korban dan pelaku terkait insiden yang terjadi.
  • Jika insiden melibatkan pihak dari sekolah lain, pihak sekolah perlu menghubungi pihak sekolah lain sehingga sekolah tersebut dapat mengambil tindakan langsung.
  • Berikan opsi jika pelapor ingin merahasiakan identitasnya. Identitas pelapor harus dilindungi untuk mencegah potensi tindakan balas dendam.

D. Pencatatan dan Pendokumentasian Laporan Kasus oleh Pihak Sekolah

  1. Proses investigasi dengan mewawancarai secara terpisah korban maupun pelaku.
  2. Menggali informasi mengenai kronologi, intensitas kejadian, serta dampak dan kebutuhan korban.
  3. Merekomendasikan sekolah untuk menghubungi orang tua atau wali korban dan pelaku untuk menginformasikan langkah yang perlu dilakukan serta mencegah perbuatan balas dendam.
  4. Menyusun beberapa langkah rekomendasi untuk intervensi, rujukan, dan pemantauan kasus dengan memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak, khususnya menjunjung tinggi hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan.

E. Intervensi oleh Pihak Sekolah

  1. Pihak sekolah perlu menyediakan sejumlah opsi penanganan kepada korban, pelaku, dan saksi. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, sanksi yang diberikan kepada korban dapat berupa teguran, sanksi yang bersifat edukatif seperti tugas khusus tanpa mengurangi hak korban terhadap layanan pendidikan, atau konseling lebih lanjut. Jika perundungan dilakukan oleh guru/tenaga kependidikan, dapat dilihat di Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 untuk arahan lebih lanjut.
  2. Mempertimbangkan kondisi, dampak, dan kebutuhan yang dimiliki korban, pelaku, dan saksi, sekolah dapat merujuk kasus ke lembaga layanan yang relevan melalui kerjasama.

F. Perujukan Kasus Pelaporan ke Lembaga Lain oleh Pihak Sekolah

  1. Pihak sekolah dapat merujuk korban, saksi, maupun pelaku untuk melaporkan insiden secara lebih lanjut untuk dapat difasilitasi penyelesaian kasus oleh Pemerintah Pusat, melalui: http://ult.kemdikbud.go.id.
  2. Selain itu, untuk rujukan ke layanan profesional seperti layanan kesehatan dan konseling, pihak sekolah dapat menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang dikelola oleh KPPPA di nomor hotline “129” atau menghubungi WhatsApp di nomor 08111-129-129. Pihak sekolah juga dapat menghubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat, Puskesmas atau layanan perlindungan anak yang dikelola Pemerintah Daerah ataupun swasta/nirlaba di wilayah masing-masing untuk kebutuhan penanganan profesional.

G. Pemantauan tindak lanjut kasus oleh pihak sekolah dan Pemerintah Pusat

  1. Pihak sekolah perlu secara berkala menghubungi lembaga layanan untuk mengetahui perkembangan kasus dan kebutuhan lain yang perlu ditindaklanjuti.
  2. Keputusan untuk mengakhiri penanganan kasus harus berbasis penilaian terhadap kondisi dan kebutuhan pihak yang terdampak dari insiden yang dialami.
  3. Sekolah sebaiknya memiliki protokol yang terstandar dalam penanganan kasus perundungan atau kekerasan di sekolah untuk memudahkan penanganan kasus di kemudian hari.

Komentar